Pajak pasar prediksi
di Indonesia
Indonesia menerapkan sistem pajak kripto unik berbasis transaksi: bukan pajak capital gains seperti di kebanyakan negara Barat. Sejak 1 Mei 2022, setiap transaksi aset kripto dikenakan PPh final dan PPN. Menggunakan bursa terdaftar OJK seperti Indodax dapat menghemat pajak Anda secara signifikan dibanding menggunakan platform offshore yang tidak terdaftar.
Terdaftar vs tidak terdaftar — perbedaan besar
Per transaksi total: PPh final 0,1% + PPN 0,11%. Berlaku untuk Indodax, Tokocrypto, Pintu: bursa yang terdaftar dan diawasi OJK. Pajak dipotong otomatis oleh bursa dan disetorkan ke DJP.
Per transaksi total: PPh 0,2% + PPN 1,1%. Berlaku untuk platform offshore seperti Polymarket yang tidak terdaftar di OJK. Pengguna wajib melaporkan sendiri.
Poin kritis: ini pajak transaksi, bukan pajak keuntungan
Perbedaan utama dari sistem Eropa/AS: Di Indonesia, pajak kripto dikenakan atas nilai transaksi, bukan atas keuntungan yang diperoleh. Jika Anda membeli USDC dengan IDR 1.000.000 dan kemudian menukarnya kembali, Anda membayar pajak dua kali (saat beli dan saat jual) terlepas dari apakah nilai USDC naik atau turun. PPh final ini bersifat definitif; Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan tambahan atas keuntungan kripto.
Tabel ringkasan kewajiban pajak
| Jenis platform | PPh final | PPN | Total per transaksi | Pelaporan |
|---|---|---|---|---|
| Bursa terdaftar OJK (Indodax, Tokocrypto, Pintu) | 0,1% | 0,11% | 0,21% | Otomatis oleh bursa |
| Platform tidak terdaftar (Polymarket) | 0,2% | 1,1% | 1,3% | Mandiri via SPT Tahunan |
| Capital gains tax | Tidak ada | — | — | Tidak berlaku |
| Manifold Markets (mata uang virtual) | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada | Tidak diperlukan |
Cara melaporkan pajak kripto dari platform offshore
Pengguna platform offshore (termasuk Polymarket) wajib melaporkan transaksi kripto pada SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Laporkan nilai total transaksi, hitung PPh 0,2% dan PPN 1,1%, kemudian bayarkan ke kas negara sebelum batas waktu pelaporan.
Kewajiban pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Pajak ini berlaku atas transaksi "aset kripto": USDC termasuk dalam kategori ini sebagai stablecoin berbasis blockchain.
Gunakan Indodax (indodax.com) atau Tokocrypto untuk konversi IDR ke USDC. Kedua bursa terdaftar OJK ini memotong pajak secara otomatis, sehingga Anda tidak perlu melaporkan sendiri dan tarif pajaknya jauh lebih rendah (0,21% vs 1,3%).
Berbeda dari AS atau Eropa, Indonesia tidak mengenakan pajak capital gains atas kenaikan nilai kripto. PPh final yang dipotong saat transaksi bersifat definitif: tidak ada pajak penghasilan tambahan atas keuntungan yang Anda realisasikan dari pasar prediksi.